Berita

KASINDO Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana ke Propam: Diduga Terima Dana Koordinasi Tambang Ilegal

Redaksi
×

KASINDO Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana ke Propam: Diduga Terima Dana Koordinasi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean, menyerahkan laporan resmi ke Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatan aparat dalam praktik tambang ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara.

JAKARTA  — Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) kembali membuat gebrakan. Melalui Jilid 4, mereka resmi melaporkan Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam praktik tambang ilegal di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kedua oknum tersebut diduga memback-up sekaligus menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia. Aktivitas tambang ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala masif. Ironisnya, praktik tersebut diduga mendapat perlindungan dari aparat yang seharusnya menjadi penjaga supremasi hukum.

“Kami anggap ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas penegakan hukum,” tegas Nabil Dean, Ketua Umum KASINDO. (Jumat, 13/06/2025)

Dalam keterangannya, Nabil menegaskan bahwa laporan ini merupakan alarm bagi maraknya pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang dilindungi oleh oknum penegak hukum. Ia menuntut Propam segera memanggil dan memeriksa kedua pejabat kepolisian tersebut.

“Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan membuka ruang lebar bagi kejahatan lingkungan yang terorganisir,” ujar Nabil kepada awak media.

Menurut KASINDO, dugaan pelanggaran ini telah mencederai Kode Etik Profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, serta melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bukti-bukti dugaan telah diserahkan kepada Divisi Propam, dan KASINDO berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyerukan keterlibatan masyarakat sipil dan media untuk memastikan tidak ada celah aman bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan kekuasaan.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal masa depan hukum dan keadilan di negeri ini,” tutup Nabil.

Baca Juga:
Dialog Publik Pra Debat Pilkada Sidoarjo Memanas, Jubir Paslon Saling Serang