Portal Jateng

Kasus Korupsi Proyek Air Bersih, Kades Salamkanci Magelang Ditetapkan Tersangka

Portal Indonesia
×

Kasus Korupsi Proyek Air Bersih, Kades Salamkanci Magelang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

MAGELANG  – Satreskrim Polres Magelang Kota kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa. Kali ini, Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Dwi Joko Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Joko diduga menyelewengkan anggaran pembangunan saluran air bersih tahun 2017–2019. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, negara mengalami kerugian hingga Rp486,8 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2025. Senin (22/9/2025), Dwi Joko dipanggil penyidik Satreskrim untuk diperiksa. Ia dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB, namun baru datang sekitar pukul 15.30 WIB.

Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristianto.

Meski nilai kerugian sudah jelas, polisi belum membeberkan penggunaan dana hasil korupsi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Atas kasus ini, Dwi Joko terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Chris)

 

Baca Juga:
Dua Pencuri di Pabrik Dupantex Pekalongan Ditangkap, Satu DPO