PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menerima ribuan botol minuman keras hasil sitaan razia Satpol PP. Penyerahan barang bukti berlangsung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai 1.830 botol minuman beralkohol berbagai merek. Sitaan tersebut berasal dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada 8 dan 9 September 2025 di sebuah toko bernama Ultra, yang berlokasi di Kecamatan Pandaan.
Barang bukti itu baru bisa dialihkan ke pihak kejaksaan setelah melewati proses hukum di Pengadilan Negeri Bangil. Pada sidang putusan, Senin (22/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan enam bulan penjara dan denda Rp3 juta kepada terdakwa.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti ini dirampas negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kasi Barang Bukti terkait tahapan pemusnahan,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menekankan denda hingga Rp50 juta. Sementara itu, ribuan botol miras sitaan akan dimusnahkan dengan melibatkan instansi terkait sebagai bentuk penegakan aturan daerah.