PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengeksekusi uang pengganti pidana senilai kurang lebih Rp 902 juta menyoal kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan.
Uang tersebut berasal terdakwa Ferdiansyah Himawan yang kini tengah menjalani hukuman pidana perkara korupsi proyek peningkatan jalan Jenangan–Kesugihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Perkara ini bermula adanya proyek peningkatan ruas jalan Jenangan-Kesugihan (Pulung) yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu. Aparat penegak hukum mengendus adanya penyimpangan spesifikasi pekerjaan dari kontrak awal. Hasil audit menunjukkan jika negara mengalami kerugian mencapai Rp 940,32 juta.
“Pun, eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari terdakwa Ferdiansyah Himawan pada 13 Mei 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, (7/7/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 902.023.567,42. Pengembalian uang pengganti secara hukum masih dapat dilakukan selama terdakwa menjalani pidana pokok.
“Jika tidak dibayarkan, sesuai aturan, penegak hukum akan menyita sejumlah aset terdakwa. Apabila aset (terdakwa) tersebut tak memenuhi nominal uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan atau subsider selama tiga tahun,” imbuhnya.
Selain itu, terdakwa lain atas nama Endro Purnomo juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 35 juta.
“Sejumlah uang pengganti tersebut akan kami setor ke kas negara. Tentunya sebagai langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Ferdiansyah Himawan merupakan
subkontraktor dalam proyek peningkatan jalan yang digarap tahun 2017 lalu. Pekerjaan fisik itu dari sumber DAK dengan nilai pagu Rp 1,38 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya perbedaan spesifikasi teknis, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 940,32 juta.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menetapkan 6 orang tersangka. Terdiri dari 4 ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo. Serta 2 pihak swasta, yakni Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan. (*)