PURBALINGGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020–2021. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp257 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni PA dan INM, setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Bambang, PA menjabat sebagai bendahara pengeluaran Puskesmas Kutasari saat peristiwa itu terjadi, sementara INM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga bersama-sama dengan DDS melakukan penyalahgunaan dana BOK pada periode 2020–2021.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai subsidiair, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 UU yang sama.
“Setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Kejari Purbalingga telah menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) milik Puskesmas Kutasari. (dar)












