SLEMAN – Sehari setelah menangkap mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah ESP di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dipimpin penyidik Kejati DIY, Hartana, dan berlangsung selama dua jam. Langkah ini dilakukan setelah ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun anggaran 2022–2024 serta sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun anggaran 2023–2025 yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 miliar.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan enam buah jam tangan berbagai merek dan satu unit mobil Toyota Innova. Selain itu, mereka juga menelusuri dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik yang terkait dengan proses pengadaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyuddin, membenarkan penggeledahan tersebut. Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menyebutkan bahwa kegiatan diawali koordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan setempat.
ESP, yang kini berstatus Staf Ahli Bupati Sleman, sejak ditangkap Kamis (25/9/2025) langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari ke depan.
Menurut Aspidsus, ESP diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan modus menambah penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) demi kepentingan pribadi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Brd)