PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin ilegal dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu untuk kepentingan PT. DAM.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- RM, mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015);
- ES, Direktur PT. DAM tahun 2010;
- SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008-2013);
- AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008-2011);
- BA, Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016).
Para tersangka diduga menerbitkan izin tanpa prosedur yang sah, mengalihkan lahan transmigrasi serta hutan produksi untuk kepentingan PT. DAM. Dari total ±10.200 hektar lahan yang dikuasai perusahaan, sebanyak 5.974,90 hektar didapat melalui praktik ilegal.
Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan mengamankan dokumen serta uang senilai Rp 61,35 miliar yang diserahkan PT. DAM sebagai barang bukti. BA sendiri sempat mangkir dari tiga kali panggilan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar tim penyidik.