KOTA MALANG – Penangkapan SO (56) oleh Polres Kota Batu atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Kamis (24/07/2025), kuasa hukum SO, Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H., menyampaikan bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik dan bahkan telah menandatangani surat kesepakatan damai.
“Kesepakatan itu ditandatangani di hadapan Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Bahkan, uang ganti rugi sebesar enam juta rupiah juga telah diserahkan kepada keluarga korban sesuai permintaan mereka,” jelas Agung.
Ia mempertanyakan tujuan dari surat tersebut jika proses hukum tetap dilanjutkan. Menurutnya, penangkapan SO pada 19 Juli 2025 terasa janggal dan seolah mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat secara kekeluargaan.
“Kami merasa dikhianati. Surat itu diinisiasi oleh pihak RT dan melibatkan keluarga korban. Dalam isinya jelas disebutkan bahwa persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Agung menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi kliennya. Ia menilai ada indikasi penggiringan opini dan meminta publik agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap. Namun sejumlah media sudah menampilkan identitas dan foto klien kami tanpa sensor, ini jelas melanggar etika dan berdampak buruk pada kondisi psikologis klien dan keluarganya,” pungkas Agung.