Portal Jatim

Kemenag Gandeng Kantah Pasuruan, Wujudkan Pengelolaan Tanah Wakaf yang Aman dan Sah

Redaksi
×

Kemenag Gandeng Kantah Pasuruan, Wujudkan Pengelolaan Tanah Wakaf yang Aman dan Sah

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Dalam rapat fasilitasi kinerja pengelolaan zakat dan wakaf yang digelar Kemenag Kota Pasuruan pada Sabtu, 10 Mei 2025, Achmad Sjafii dari Kantor Pertanahan Kota Pasuruan (Kantah Pasuruan ) tampil sebagai narasumber dan menyampaikan urgensi legalitas tanah wakaf.

Dalam paparannya, Achmad Sjafii menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari perlindungan aset umat. Sertifikat yang sah akan memperkuat pengelolaan tanah wakaf agar lebih aman, tertib, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Legalitas tanah wakaf memastikan keberlanjutan nilai manfaatnya. Dengan sertifikasi, tidak hanya status hukumnya jelas, tapi juga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan umat,” ujar Achmad Sjafii.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Pasuruan ini dihadiri oleh pengelola zakat dan wakaf dari berbagai lembaga se-Kota Pasuruan. Para peserta mendapatkan pemahaman baru soal urgensi sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari reformasi tata kelola aset umat.

Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam mengembangkan pengelolaan tanah wakaf yang profesional dan berdaya guna.

“Kami mengapresiasi sinergi ini sebagai bentuk nyata kolaborasi lintas sektor demi kemaslahatan umat. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,” tambahnya.

Baca Juga:
Peresmian ILP di Gunung Malang, Terobosan Baru Situbondo untuk Pelayanan Kesehatan Terpadu