Portal Jatim

Kementerian LH dan Pemkab Ponorogo Atasi TPA Mrican Overload: Bakal Direlokasi

Andre Prisna P
×

Kementerian LH dan Pemkab Ponorogo Atasi TPA Mrican Overload: Bakal Direlokasi

Sebarkan artikel ini
Tim Kementerian LH (kanan) bersama Bupati Kang Giri dan Kadin LH Ponorogo saat meninjau TPA Mrican yang over kapasitas

PONOROGO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun tangan untuk ikut andil menangani permasalahan sampah yang overload di TPA Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Tim Kementerian LH melakukan pendampingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mencarikan solusi TPA Mrican yang telah melebihi kapasitas.

Hasilnya, Tim Kementerian LH dan Pemkab Ponorogo memutuskan untuk melakukan relokasi TPA Mrican yang telah beroperasi selama 32 tahun tersebut.

“TPA baru akan dibangun di atas tanah milik Perhutani dengan luas 9,3 hektar. Tempatnya berjarak sekira 1 kilometer ke timur dari lokasi lama (TPA Mrican),” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (6/8/2025).

Dirinya menambahkan, hal ini dilakukan karena TPA Mrican sudah overload. Setiap hari, TPA Mrican menampung 120 ton sampah tiap hari.

“Sementara itu, pengolahan sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar limbah sudah menjadi solusi mengurangi sampah di TPA, namun hanya mampu mengolah sebanyak 40 ton perhari,” imbuhnya.

Lahan baru (relokasi) tersebut nantinya akan disewa selama 35 tahun. Proses relokasi itu telah mencapai 90%. Harus menyelesaikan sejumlah dokumen di tingkat kementrian.

“Kita juga sudah meninjau lahan (relokasi) baru dengan Tim Kementerian LH. Kita menargetkan jika TPA relokasi baru nanti pembangunan fisik -nya dapat dimulai akhir tahun 2025 ini,” jlentrehnya.

Senada diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Marjono. Menurutnya, proses relokasi TPA baru ini tengah berjalan.

“Kondisi sampah di TPA lama telah menggunung, serta TPA Mrican itu luasnya hanya 2,5 hektar. Jadi, relokasi adalah solusi terbaik,” bebernya.

Saat ini pihaknya juga tengah menyempurnakan detail engineering design (DED) untuk melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Baca Juga:
Jejak Airlangga di Wringinpitu, Menelusuri Bendungan Kuno

“Termasuk memperhatikan sistem pengelolaan limbah cair (lindi), sampah organik hingga jalur masuk kendaraan (truk pengangkut sampah),” tandasnya. (*)