SIDOARJO — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak dan merugikan negara, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (08/07/2025) di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari legislatif maupun eksekutif, di antaranya Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Wahyudi, ST, Anggota Komisi A Muchammad Rafi Wibisono, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, serta Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama Nevi Ekuandini.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang bersifat kolaboratif dan berkelanjutan. Menurutnya, penyebaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional.
“Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia melibatkan berbagai upaya preventif dan represif yang bertujuan untuk menekan penyebaran rokok tanpa cukai. Hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Anas.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai bentuk edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, disertai operasi pasar serta penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran. Menurut Anas, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Kepabeanan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Wahyudi menekankan pentingnya dukungan legislatif dalam mendorong pemahaman masyarakat tentang dampak rokok ilegal terhadap stabilitas ekonomi dan hukum negara. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya sosialisasi yang menyasar masyarakat tingkat desa.
“Alhamdulillah, pagi ini kita bisa bersilaturahmi dalam rangka sosialisasi terkait pemberantasan rokok ilegal di desa-desa. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk membangun bangsa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ucap Raymond.
Ia menambahkan bahwa rokok bukan hanya soal konsumsi atau gaya hidup, melainkan menyangkut aturan hukum serta sumbangsih terhadap perekonomian negara. “Pemerintah menggantungkan sebagian pendapatannya dari cukai rokok legal. Maka keberadaan rokok ilegal jelas sangat merugikan negara,” tegasnya.
Raymond juga mengingatkan bahwa hampir semua lapisan masyarakat telah berkontribusi terhadap pajak, bahkan dalam aktivitas sehari-hari seperti penggunaan kuota internet hingga air minum kemasan. Karena itu, menurutnya, membeli produk legal adalah wujud nyata dukungan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional.
Dalam paparannya, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Muchammad Rafi Wibisono, menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki berbagai bentuk dan ciri-ciri yang harus diketahui masyarakat. Lima ciri utama rokok ilegal adalah Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan cukai. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan negara yang berasal dari sektor cukai,” jelas Rafi.
Dalam hal ini Kabupaten Sidoarjo memiliki cukup banyak perusahaan rokok legal yang beroperasi dan menyumbang pendapatan melalui cukai. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di sektor industri tembakau.
Menurut data yang disampaikan Rafi, omzet industri rokok secara nasional mengalami penurunan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Salah satu penyebabnya diduga karena semakin maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sidoarjo.
“Rokok ilegal memang sering diburu karena harganya lebih murah. Tapi di balik harga murah itu, ada kerugian besar bagi negara dan bahaya bagi masyarakat,” kata Rafi.
Rafi juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda dalam jumlah besar.
Banyak warga tidak menyadari bahwa pita cukai bisa dipalsukan atau digunakan ulang. Padahal, semua itu melanggar hukum dan merugikan negara. Ini bukan perkara kecil, tapi masalah serius,” kata Rafi.
“Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh. Rokok ilegal itu bukan hanya soal harga murah. Ada aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek moral di dalamnya. Bila kita terus membiarkannya, maka kita membiarkan kerugian negara dan kehancuran industri legal,” ujar Rafi di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari perangkat desa, pelaku usaha mikro, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Bea Cukai Sidoarjo Nevi Ekuandini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai merupakan tindak pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga bisa dijerat secara pidana. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” ungkap Nevi.
Ia juga mengimbau para pedagang dan pelaku usaha untuk lebih selektif dalam memilih produk yang dijual agar tidak terjerat hukum. Bea Cukai Sidoarjo juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, hingga para pelaku usaha, dapat lebih memahami bahaya rokok ilegal dan ikut aktif dalam pengawasannya.
Kolaborasi lintas sektor antara legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah penting untuk mewujudkan daerah yang bersih dari peredaran rokok ilegal.