SIDOARJO — Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan tekadnya untuk berada di garis depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online di masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kominfo di Aula BKD Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga pendidik, hingga perwakilan organisasi masyarakat. Semua peserta sepakat untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi maraknya praktik perjudian daring yang kian meresahkan publik.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, menegaskan bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap moral, sosial, dan ketahanan keluarga.
“Judi online ini seperti lirik lagu Rhoma Irama — selalu menjanjikan kemenangan, padahal sejatinya tak ada yang menang dalam perjudian. Semua akan dirugikan,” tegas Riza.
Ia menambahkan, DPRD Sidoarjo melalui Komisi A berkomitmen mengawal kebijakan serta memperkuat program literasi digital agar masyarakat memiliki ketahanan terhadap konten digital negatif, termasuk perjudian daring.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam membangun budaya digital yang sehat.
“Digital sehat adalah tanggung jawab bersama. Orang tua harus aktif membimbing anak-anaknya, sementara pendidik perlu menanamkan literasi digital sejak dini. Kita semua adalah filter terakhir agar generasi muda tidak terjerumus dalam jurang kehancuran judi online,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perjudian daring yang semakin variatif dan mudah diakses.
Dukungan serupa juga datang dari Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo. Melalui Pranata Humas Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, masyarakat diajak aktif melaporkan setiap indikasi atau ancaman judi online melalui Call Center Kepolisian 110.
“Keamanan digital adalah pondasi daerah yang maju dan sehat. Mari bersama menjaga ruang digital Sidoarjo agar tetap aman dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, dan masyarakat, diharapkan Sidoarjo dapat menjadi daerah yang tangguh, berintegritas, dan terbebas dari praktik judi online maupun kejahatan siber lainnya.












