Portal Jatim

Komplotan Begal Jalan Moncel Dibekuk, Aksi Sadis di Situbondo Terungkap dari Kasus Curanmor

×

Komplotan Begal Jalan Moncel Dibekuk, Aksi Sadis di Situbondo Terungkap dari Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Aksi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Situbondo akhirnya berhasil dihentikan. Tiga pemuda yang dikenal nekat dan tak segan melukai korban berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Timur, Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, serta Unit Reskrim Polsek Panji bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh pelaku.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, penangkapan berawal dari diamankannya seorang tersangka curanmor berinisial R (21) pada Jumat (3/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengaku pernah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Moncel bersama dua rekannya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas di Jalan Moncel bersama dua pelaku lainnya,” jelas AKP Agung.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil meringkus dua pelaku lainnya, yakni R (22) dan I (19), yang juga berasal dari Kecamatan Jangkar.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin dini hari (2/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Sandi Prayuda, warga Desa Klampokan, saat itu tengah melintas seorang diri di Jalan Moncel, Desa Juglangan.

Tiba-tiba, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan. Tanpa peringatan, pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung kanan dan kiri.

Dalam kondisi terluka, korban tidak mampu melawan, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 miliknya yang ditaksir bernilai Rp21,5 juta.

Baca Juga:
Motor Curian Ditinggal di Paiton, Patroli Kring Serse Gagalkan Aksi Curanmor

Polisi mengungkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, termasuk celurit yang digunakan pelaku, pakaian korban yang sobek, serta hasil visum.

Selain itu, petugas juga menemukan kecocokan antara barang bukti di lokasi kejadian dengan milik pelaku, seperti sarung celurit dan sandal yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Bukti yang kami miliki cukup kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti yang saling berkaitan,” tegas AKP Agung.

Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari atau melintasi jalan yang sepi.

Apabila menemukan situasi mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat kepolisian melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.