PROBOLINGGO — Korban penganiayaan di Dusun Krajan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mendesak Polres Probolinggo menuntaskan proses hukum terhadap pelaku berinisial BG, yang diduga telah menganiaya Sari Fatimah, tetangganya sendiri.
Meski penyidik telah menetapkan BG sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, pihak keluarga korban menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban. Mereka meminta kasus ini segera dilanjutkan hingga ke meja hijau.
“Saya mohon keadilan atas kasus yang menimpa saya. Selama sembilan bulan ini saya hidup dalam ketakutan karena meskipun sudah jadi tersangka, yang bersangkutan masih bebas beraktivitas seperti biasa,” ujar Sari Fatimah, Jumat (25/4/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Agustus 2024. Menurut pengakuan korban, dirinya dianiaya hingga mengalami luka lebam di hampir seluruh tubuh akibat dipukul dengan kayu dan genting. Akar masalah diduga berawal dari cekcok mengenai ukuran kandang sapi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan nomor: B/155-SP2HP/V/RES 16/2025, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan BG sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, membenarkan status hukum BG. “Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan,” tegasnya.