PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Riyanto Pamungkas-Umi Laila (Riyanto-Umi), sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (06/02/2025), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan pada Rabu (05/02/2025) malam, menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah-Hisbullah Huda, dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan permohonan tersebut melewati batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Riyanto-Umi sebelumnya telah diumumkan sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Urbanstyle Pringsewu pada Senin, 2 Desember 2024, mereka mengantongi 107.249 suara. Sementara itu, pesaingnya, pasangan nomor urut 1 Fauzi-Laras, memperoleh 57.422 suara.
Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 9/PL.02.7.BA/1810/2/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pringsewu tahun 2024.
Dengan keputusan ini, Hi. Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, S.Ag., resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2025-2029.