Portal Jabar

Kuasa Hukum Fifi Sofiah Gugat Penghentian Penyidikan ke PN Cirebon

Portal Indonesia
×

Kuasa Hukum Fifi Sofiah Gugat Penghentian Penyidikan ke PN Cirebon

Sebarkan artikel ini

 

CIREBON – Kuasa hukum Fifi Sofiah, Hermanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan laporan kliennya oleh Polres Cirebon Kota, Senin (26/10/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 20 Agustus 2026. Penyidik menghentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Kami meminta agar penghentian penyidikan ini diuji secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyidikan,” ujar Hermanto, Senin (26/10/2026).

Melalui permohonan itu, Fifi Sofiah meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan Polres Cirebon Kota melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hermanto menegaskan, praperadilan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan keputusan penyidik, bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tertanggal 17 Oktober 2021.

Sebelum SP3 diterbitkan, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara pada 18 Agustus 2026. Dua hari setelah gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan penghentian penyidikan.

Pihak Fifi menilai alasan tidak cukup bukti perlu diuji dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk perkembangan pemeriksaan dan materi pembuktian yang telah diperoleh.

Menurut pemohon, berbagai materi tersebut perlu dievaluasi untuk menilai dasar penerbitan keputusan penghentian penyidikan.

Dalam permohonannya, pihak Fifi turut merujuk sejumlah dokumen hukum terdahulu. Di antaranya Putusan PN Cirebon Nomor 121/Pid.B/2023/PN Cbn tertanggal 28 November 2023 dalam perkara terdakwa Dudung serta Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN Cbn tertanggal 26 Juni 2023 terkait pengujian penetapan tersangka If.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Korban Desak OJK Cabut Izin Operasional Mandiri Taspen Purwokerto

Selain itu, pemohon merujuk dokumen penyidikan, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta sejumlah barang bukti yang disebut pernah diserahkan kepada penyidik.

Barang bukti tersebut meliputi surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat keterangan kehilangan, dan satu unit mobil Toyota Camry.

Pihak Fifi menilai dokumen dan barang bukti tersebut relevan untuk dipertimbangkan dalam menguji dasar penghentian penyidikan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga dicantumkan sebagai turut termohon karena berkaitan dengan koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum.

Meski demikian, objek utama permohonan yang dipersoalkan adalah penerbitan surat penghentian penyidikan oleh Polres Cirebon Kota.

Melalui langkah hukum tersebut, Fifi Sofiah berupaya memperoleh kepastian hukum atas penghentian penyidikan laporannya. Keabsahan keputusan penyidik selanjutnya akan diuji melalui proses praperadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (wan)