PALEMBANG — Kuasa Hukum Harimau Sumatra Bersatu (HSB), Ricky MZ, SH., CPL, didampingi sejumlah rekannya dan Hendra Saputra Panglima DPP HSB (Harimau Sumatera Bersatu), menggelar konferensi pers di Kantor Bantuan Hukum HSB, Jalan Sultan M. Mansur No.687, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang, Selasa (23/9/2025) malam.
Ricky menegaskan pihaknya mendampingi Muhammad Rocky yang melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor:LP/B/2886/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 20 September 2025. Perkara ini disangkakan dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Kami meminta perlakuan hukum yang sama. Klien kami sebagai pelapor berhak mendapatkan keadilan. Seluruh bukti sudah ada, termasuk visum dan rekaman CCTV. Maka, kami mendesak pihak kepolisian agar para terlapor segera dipanggil dan diperiksa dalam waktu 1×24 jam,” kata Ricky.
Dalam pemaparan kuasa hukum, peristiwa bermula saat Rocky berada di salah satu ruangan hiburan malam Gold Dragon, Palembang. Ketika itu, Rocky duduk di sofa bersama rekannya, sementara sejumlah orang lain yang disebut sebagai terlapor duduk di sofa berbeda.
Menurut Ricky, cekcok pertama kali terjadi ketika seorang pria berinisial F menghampiri Rocky. “F ini kemudian menunjuk-nunjuk klien kami, memancing keributan, dan suasana menjadi panas. Dari keterangan Rocky, motifnya adalah dendam pribadi,” ujarnya.
Keributan kemudian mereda sejenak, namun berlanjut ke luar ruangan. Masih menurut versi Rocky, salah satu dari kelompok lawan, yakni M, mengajak Rocky keluar dengan alasan harus meminta maaf kepada F yang disebut sebagai ketuanya. Rocky kemudian dirangkul dan dibawa keluar menuju area parkir, disaksikan rekannya, Noval, yang kini dijadikan saksi dalam laporan.
Di area parkir, Rocky sudah ditunggu 8 hingga 10 orang. Di sana, percekcokan kembali memanas. Ricky menyebut, Rocky sempat didorong, dipukul, hingga ada yang mencoba menikam menggunakan sebilah pisau.
“Terlapor lainnya, C, menarik sebilah pisau dan mengarahkan ke tubuh Rocky. Untung ada satpam yang melerai. Bahkan satpam juga ada yang kena sabetan. Jadi ini bukan cerita sepihak, tapi ada saksi-saksi yang sudah diperiksa,” kata Ricky.
Kuasa hukum menyebut, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi visum et repertum yang menunjukkan adanya memar di tubuh Rocky, keterangan saksi-saksi termasuk rekan Rocky bernama Noval serta beberapa petugas keamanan Gold Dragon, rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian sejak di dalam ruangan hingga berlanjut ke area parkir, dan juga barang bukti senjata tajam yang sempat diamankan usai peristiwa. Menurut Ricky, seluruh bukti itu sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara.
“CCTV itu jelas memperlihatkan keributan, saling dorong, hingga upaya penyerangan dengan pisau. Rekaman itu sekarang sudah di polisi. Jadi ini bukan asumsi, tapi bukti konkret,” jelas Ricky.
Ricky menyebut, laporan yang diajukan pada 20 September 2025 telah ditindaklanjuti Polrestabes Palembang. Berdasarkan keterangan penyidik, status laporan sudah naik ke tahap penyelidikan (lidik).
“Artinya, bukti permulaan sudah dianggap cukup. Tinggal bagaimana penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terlapor. Kami minta agar kelima orang yang disebut terlibat segera diperiksa,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut dalam 1×24 jam, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melayangkan laporan ke Mabes Polri. “Ini soal keadilan dan kesetaraan hukum. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan,” katanya.
Dalam konferensi pers, Ricky juga menyinggung penanganan kasus lain yang melibatkan kliennya, Pemau, sebagai terlapor. Menurutnya, proses hukum dalam kasus tersebut berlangsung cepat dengan beberapa kali penambahan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Kalau klien kami jadi terlapor, prosesnya begitu cepat. Kenapa ketika kami jadi pelapor, penanganannya terasa lambat? Kami minta kesetaraan,” kata Ricky.
Selain laporan Rocky, Ricky juga menyampaikan adanya laporan lain dari kliennya, Deo Aditya. Deo melaporkan seorang pria berinisial Y terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di trotoar jalan pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB. “Klien kami Deo diancam akan ditusuk dengan kata-kata ingin dibunuh. Senjata tajam yang digunakan sempat diamankan dan sekarang ada pada kami,” terang Ricky.
Laporan tersebut, kata Ricky, sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang. “Kami ingin ada pemberitaan yang berimbang. Karena sebelumnya sempat muncul isu penculikan, padahal di lapangan justru ada pengancaman yang menimpa klien kami,” tambahnya.
Kuasa hukum HSB menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ricky berharap kepolisian dapat bersikap transparan, adil, dan profesional.
“Bukti sudah lengkap, saksi sudah ada, visum sudah jelas. Tinggal meminta keterangan para terlapor. Harapan kami sederhana: perlakukan laporan kami sama seperti laporan lain yang sudah diproses cepat. Kalau tidak, kami siap menempuh jalur hukum lebih tinggi dengan mendatangi Mabes Polri,” pungkasnya. (Adi Simba)