PROBOLINGGO – Bantuan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 untuk Kelompok Tani Sumber Jaya Empat di Desa Banjar Sawah, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga sarat kejanggalan dan tidak transparan.
Dari total anggaran senilai Rp 307.455.000, yang direncanakan untuk pengadaan 7 unit kendaraan Tosa terdiri dari 2 unit 200cc dan 5 unit 150cc diduga hanya terealisasi sebanyak 3 unit. Fakta ini memicu kecurigaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Tak hanya itu, Ketua Kelompok Tani tersebut ternyata merupakan perangkat desa aktif, yang jelas melanggar aturan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, yang secara tegas melarang perangkat desa maupun PNS menjadi pengurus kelompok tani atau Gapoktan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM AMPP, H. Lutfi Hamid, mendesak Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Ini jelas menyalahi aturan. Perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus Poktan. Kami akan segera melaporkan hal ini ke instansi terkait,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025).
Sementara itu, mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, H. Kusnadi, yang disebut-sebut terkait pengajuan hibah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Banjar Sawah, Rendy Mamang Amad Wahyudi, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut