MAMUJU – Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju sempat lumpuh total setelah aliran listriknya diputus oleh PLN pada Jumat (23/5/2025). Tindakan tegas itu dilakukan menyusul tunggakan pembayaran tagihan bulan Mei sebesar Rp3,6 juta.
Zaenal Abidin dari Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Mamuju membenarkan penyegelan dilakukan karena batas pembayaran telah lewat. “Batas tagihan berjalan itu sampai tanggal 20. Karena lewat, kami langsung lakukan penyegelan,” jelasnya.
Meski sempat gelap total, layanan PLN tak butuh waktu lama untuk kembali normal. Setelah pihak Disnakertrans melunasi tunggakan, PLN segera mencabut segel dan mengalirkan listrik kembali ke kantor tersebut.
“Setelah dibayar, kami langsung lakukan pencabutan segel,” tambah Zaenal.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi institusi pemerintah untuk lebih disiplin dalam pembayaran kewajiban demi menjamin kelancaran pelayanan publik.