Berita

Longsor Tambang Ilegal di Kalumpang Tewaskan Dua Penambang, Aktivitas Terlarang Kembali Disorot

×

Longsor Tambang Ilegal di Kalumpang Tewaskan Dua Penambang, Aktivitas Terlarang Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali memakan korban jiwa. Longsor yang terjadi di area tambang Batuisi, Desa Karataun, menyebabkan dua penambang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) pagi, saat para korban tengah melakukan aktivitas penggalian di lokasi bekas tambang.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa dua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami patah kaki.

“Diketahui dua orang meninggal dunia tertimbun, dan satu orang mengalami luka berat patah kaki,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Korban meninggal diketahui berinisial R (40) dan J (30), sedangkan korban luka berat adalah P (24).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban menggali di bekas lubang tambang. Tanpa diduga, tebing tanah di atas lokasi tersebut runtuh dan langsung menimbun para pekerja.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera berupaya melakukan evakuasi secara manual dengan menggali material longsoran.

Korban pertama berhasil ditemukan dalam kondisi masih hidup meski mengalami luka serius, kemudian langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Korban pertama ditemukan dalam keadaan luka dan langsung dievakuasi ke puskesmas,” jelas Herman.

Proses pencarian kemudian dilanjutkan hingga akhirnya dua korban lainnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah keduanya langsung dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

Petugas dari Satreskrim Polresta Mamuju yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, aparat juga kembali mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Anggota sudah melakukan olah TKP dan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan,” tambahnya.

Baca Juga:
Kerudung Polwan Dicoret Saat Aksi, Budi Hermanto: Demonstrasi Harus Tetap Beradab

Herman mengungkapkan, kawasan tambang emas di Kecamatan Kalumpang sebelumnya telah ditertibkan oleh tim gabungan TNI-Polri bersama Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Sulawesi Barat pada 2025. Saat itu, lokasi tambang ditutup dan dipasangi garis polisi serta spanduk larangan karena dinilai berbahaya.

Namun, setelah penertiban selesai, aktivitas penambangan ilegal kembali dilakukan oleh warga setempat.

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius terkait tingginya risiko aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga minim standar keselamatan sehingga berpotensi besar menimbulkan korban jiwa.