Portal DIY

Mantan Bupati Sleman SP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Portal Indonesia
×

Mantan Bupati Sleman SP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Sleman SP mengenakan rompi oranye, ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020

SLEMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada akhir September 2025. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah memeriksa SP sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, SP resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

“Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Bambang, Selasa (28/10/2025).

Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
Kejari Sleman sebelumnya telah memeriksa sekitar 300 saksi, termasuk SP, dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah dokumen pendukung.

Kasus ini berawal dari dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68,51 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020. Dana tersebut diberikan sebagai bagian dari program penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa SP, selaku bupati saat itu, menyalurkan hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdaftar, bertentangan dengan perjanjian hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Modus tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, tertanggal 27 November 2020. Regulasi ini kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan penerima hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sleman Launching Layanan Elektronik, Bupati Sleman Dukung Transformasi Digital Bagi Pelayanan Masyarakat

Hasil audit BPKP DIY menyebutkan, perbuatan SP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Brd)