PURWOREJO – Peredaran obat ilegal tanpa izin edar resmi belakangan ini semakin marak di Kabupaten Purworejo. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena obat-obatan yang dijual bebas tanpa pengawasan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Bidang Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Purworejo, Erlita, menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati dan bijak dalam membeli obat. Obat tanpa kemasan, tanpa nomor izin edar dari BPOM, atau racikan yang tidak jelas asal-usulnya bisa menimbulkan dampak fatal bagi kesehatan.
“Obat harus dibeli di apotek resmi dengan resep dokter. Jangan pernah membeli obat yang dijual sembarangan, apalagi tanpa bungkus dan informasi jelas. Itu sangat berbahaya, bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” tegas Erlita, Senin (22/9)
Pakar kesehatan menambahkan, konsumsi obat ilegal dapat memicu kerusakan hati, ginjal, hingga gangguan saraf. Dalam kasus tertentu, obat tanpa izin edar bahkan bisa menimbulkan reaksi alergi berat, keracunan, hingga kematian.
“Obat ilegal sama saja seperti racun yang masuk ke tubuh. Tidak ada jaminan dosis, mutu, maupun khasiat. Justru yang paling besar risikonya,” ungkap salah seorang tenaga medis di Purworejo.
Selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran obat ilegal juga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang kedapatan menjual atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat hukuman berat.
Dinkes Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan obat dibeli di tempat resmi dengan resep dokter. (Fauzi)