Portal Jatim

Material Bandara KASA Diduga dari Tambang Ilegal, Surat Jalan Disinyalir Dipalsukan

Redaksi
×

Material Bandara KASA Diduga dari Tambang Ilegal, Surat Jalan Disinyalir Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad Arifin (KASA) kembali diterpa isu serius. Kali ini, mencuat dugaan penggunaan material dari tambang ilegal di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, yang masuk ke lokasi proyek dengan menggunakan surat jalan milik perusahaan tambang di Situbondo yang diduga dipalsukan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, material berupa Agregat B dikirim dari wilayah Ledokombo, Jember. Namun dalam dokumen pengiriman, material tersebut tercatat seolah-olah berasal dari perusahaan tambang resmi yang beralamat di Kabupaten Situbondo.

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik ini dilakukan agar material dapat lolos pemeriksaan administrasi proyek. Padahal, tambang asal material diduga tidak memiliki izin resmi (IUP) dan diduga ada pihak-pihak yang membackengi.

“Secara fisik materialnya dari Jember. Tapi surat jalannya memakai nama PT yang ada di Situbondo. Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi administrasi,” ungkap salah satu sumber yang dapat dipercaya. Sabtu (14/02/2026)

Surat Jalan yang digunakan menyuplay Material ke Bandara KASA dari Tambang Ilegal dari Jember

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) proyek konstruksi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Novika Saiful Rahman yang akrab disapa Opek, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dan pemalsuan surat jalan dalam proyek Bandara Kiai As’ad Arifin (KASA).

“Kalau benar material berasal dari tambang ilegal dan masuk dengan surat jalan yang diduga dipalsukan, ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini dugaan tindak pidana. Jangan main-main dengan proyek strategis Nasional,” tegas Opek.

Ia menilai praktik tersebut mencederai hukum dan berpotensi merugikan negara, terlebih jika material yang digunakan tidak sesuai Spek, SOV (Schedule of Values) dan RAB proyek.

Baca Juga:
Resmi Dilantik, Tiga Pimpinan DPRD Situbondo Periode 2024-2029 Siap Jalankan Tugas

LBH CAKRA memastikan akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan laporkan. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh tunduk pada mafia proyek,” pungkasnya.