Portal Jatim

Mediasi Kembali Buntu, Tim Kuasa Hukum Warga Minta Proses Jual-Beli Lahan di Kawasan PIER Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Redaksi
×

Mediasi Kembali Buntu, Tim Kuasa Hukum Warga Minta Proses Jual-Beli Lahan di Kawasan PIER Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Foto bersama, Tim Kuasa Hukum Yunita Panca MS, S.Sos., S.H & Partner (Advocates and Legal Konsultans) dengan Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda

PASURUAN – Sejumlah warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kembali mendatangi ke Kantor Bupati Pasuruan yaitu dalam rangka untuk menghadiri undangan dengan agenda mediasi terkait dugaan sengketa lahan tepatnya yang berada di lokasi kawasan PT. PIER Pasuruan, pada Jumat (9/5) siang.

Dalam mediasi kali ini, tampak keluarga atau kerabat dari Fajar yang diketahui mengaku sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Juma’i dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya dibuat kecewa lantaran pihak pihak yang ada kaitannya dengan persoalan tersebut terutama dari pihak PT. PIER tidak hadir meskipun diundang oleh Pemkab Pasuruan.

Agenda mediasi yang dipimpin oleh pihak Pemkab Pasuruan, hanya dihadiri warga Curahdukuh bersama Tim Kuasa Hukum di ruang Zoom Meeting Bupati Pasuruan

Adapun para pihak yang hadir dalam acara mediasi itu, diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, lalu Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda, kemudian dari pihak keluarga Fajar bersama beberapa Tim Kuasa Hukum Yunita Panca MS, S.Sos., S.H & Partner (Advocates and Legal Konsultans), dan tidak terkecuali dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) Pasuruan juga turut hadir untuk memberikan suport kepada warga.

Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum dari warga Curahdukuh tersebut meminta dalam hal ini kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar ada tingkat penyelesaian yang baik, jelas dan transparan sehingga tidak ada pihak pihak yang merasa dirugikan terlebih dikorbankan terutama untuk kepentingan golongan.

“Jangan sampai mereka menuntut hak mereka tapi mereka di korbankan, inikan persoalan yang harus dikaji dan harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Harapan kami ya, dimana hak-hak daripada masyarakat ini bisa diselesaikan,” ujar Yusten Yombormiase, S.H, salah satu Tim Kuasa Hukum dari pihak warga.

Bahkan dalam perkara dugaan sengketa lahan tersebut, Yusten pun menduga adanya proses jual-beli tanah yang menurutnya terkesan dipaksakan sehingga perlu ada pengkajian ulang didalamnya agar persoalan tersebut betul betul dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:
Bupati Kang Giri Launching Calendar of Event Ponorogo, Bakal Digelar di Sepanjang Tahun 2025

“Kalau misalkan disitu ada pembayaran pembayaran, perlu dikaji ulang. Karena menurut kami ada ketidakjelasan disana, dan kami bersama tim kuasa hukum sudah meneliti perkara ini. Kita miris melihat masyarakat artinya kalaupun ada yang benar-benar di korbankan. Jadi ini terkesan dipaksakan untuk memiliki lahan tanpa melalui prosedur yang sebenarnya,” terangnya.

Lanjutnya, “Kita menduga ada permainan, karena dari semua data yang dimiliki warga sudah kami teliti dan kami berbicara terkait alat pembuktian, bukan hanya ngomong. Adapun berkaitan dengan alat pembuktian, ada di putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi yang tadinya perkara sudah inkrah (putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap). Namun masih ada putusan Kasasi dan PK lah, ini kan perlu di kaji dan perlu dipertanyakan,” imbuh Yusten usai mediasi dilakukan.

Diketahui, akibat persoalan lahan tersebut, ada 3 warga di desa setempat yang menurut kabar salah satunya adalah sebagai ahli waris telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerasan terhadap pihak perusahaan di kawasan PIER pada April 2025 kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh Hanan yaitu selaku Ketua Umum (Ketum) LSM AMCD Pasuruan, dalam hal ini ia menghargai atas upaya yang dilakukan oleh pihak Pemkab Pasuruan, meskipun pihak pihak yang diundang tidak hadir dalam acara tersebut.

“Penyelesaian sengketa tanah antara warga Curahdukuh dan PT PIER ini, Alhamdulillah, pemerintah daerah sudah mengupayakan. Akan tetapi pihak PIER atau SIER ini tidak hadir pada undangan ini, tentu kita kecewa. Saya berharap ada undangan satu kali lagi, kalau masih tidak hadir berarti data yang dimiliki PT PIER diduga diragukan,” ungkap Hanan dengan tegas, yang juga ikut merasakan prihatin atas apa yang dirasakan oleh warga tersebut.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Curanmor dan Handak Selama Operasi Sikat Semeru di Ponorogo

Sementara menanggapi alasan pihak PIER tidak bisa hadir dalam acara itu, Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda, menyampaikan bahwa surat yang ia kirim sebelumnya kabarnya belum disposisikan ke tingkat pimpinan perusahaan.

“Pihak PIER sudah kami undang, dan sudah tertulis ada tanda terimanya. Cuma katanya tadi dikomunikasikan lagi, ternyata sampai hari ini disposisi belum turun. Jadi kami agendakan (pertemuan) ulang,”

Kedepan, Alfan pun berharap terutama kepada pihak PIER Pasuruan agar bisa meluangkan waktunya yaitu dalam agenda pertemuan berikutnya, sehingga permasalahan tersebut betul betul dapat terselesaikan dengan baik dan jelas.

“Dalam hal ini kami juga berharap kalau memang waktu dari kami yang menentukan sementara mereka sibuk, jadi kami minta kesediaan dari teman teman PIER itu kapan bisanya?. Jadi kami akan mengalah agar pertemuan ini bisa terlaksana,” pungkasnya. (Eko)