Portal Jatim

Memastikan Kesiapan Pilkada, Ketua KPU Dampingi Kapolres Pasuruan Cek Gudang Logistik di Pleret

Redaksi
×

Memastikan Kesiapan Pilkada, Ketua KPU Dampingi Kapolres Pasuruan Cek Gudang Logistik di Pleret

Sebarkan artikel ini
Kapolres, AKBP Teddy Chandra didampingi Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin bersama komisioner lain mengecek surat suara

PASURUAN – Untuk memastikan bahwa surat suara dan perlengkapan lain di Pilkada 2024 tetap dalam kondisi aman dan terkendali, Kapoles Pasuruan dengan didampingi Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan melakukan pengecekan ke gudang logistik KPU di wilayah desa Pleret, kecamatan Pohjentrek, kabupaten Pasuruan, Senin (11/11) siang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Pasuruan, AKBP. Teddy Chandra ingin memastikan bahwa kesiapan logistik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 baik pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sesuai yang diharapkan.

Selanjutnya, Kapolres Pasuruan juga mengajak terutama kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga sekaligus menciptakan agar proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

Para komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, menyambut kedatangan Kapolres Pasuruan ke gudang logistik di desa Pleret, kecamatan Pohjentrek, kabupaten Pasuruan

“Hari ini kita melakukan pengecekan logistik terkait kesiapan pemilihan, itu saja. Dan kaitan ini, mari semua ikut mensukseskan”, jawab Kapolres dengan singkat.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menjelaskan bahwa perlengkapan logistik seperti suarat suara di Pilkada 2024 sudah diterimanya dengan baik. Bahkan saat ini sudah dilakukan proses pelipatan sekaligus penyortiran, khususnya pada jenis surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

“Intinya dari kami KPU berkaitan tentang kebutuhan logistik di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, itu sudah terselesaikan bahkan juga sudah dilakukan lipat sortir termasuk kebutuhan logistik yang lain seperti bantalan dan sebagainya sudah kita packing setting ke dalam kotak suara”, ujarnya.

Dijelaskan oleh Ainul Yaqin, ada 120 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan mengalami kerusakan. Sedangkan untuk jumlah surat suaranya sendiri, menurut Ainul Yaqin juga terdapat kekurangan yaitu kurang lebih sebanyak 3.000 lembar dari kebutuhan yang ada.

Baca Juga:
Kang Giri Sumbang Sapi Kurban ke 9 Parpol di Ponorogo

Berkaitan dengan kerusakan dan kekurangan surat suara itu, dalam Minggu ini pihak KPU Kabupaten Pasuruan secepatnya akan melakukan komunikasi dan koordinasi terutama dengan pihak penyedia melalui aplikasi yang ada.

Sementara untuk pengiriman surat suara tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasuruan juga akan melibatkan pihak kepolisian serta Forkopimda terkait yakni dalam hal penjemputan atau pengambilan surat suara yang dimaksud.

“Jadi tidak langsung dikirim melalui pos dan sebagainya, tapi kami selaku KPU akan melakukan penjemputan untuk pengambilan surat suara yang kurang maupun rusak itu dikawal dengan pihak kepolisian dan Forkopimda yang lainnya”, terang Ainul Yaqin.

Sedangkan untuk surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pihak KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan belum bisa memastikan soal kerusakan dan juga kekurangannya karena masih dalam tahap pelipatan.

“Kalau pelipatan secara keseluruhan sudah, cuma untuk sortirnya atau pemilahan jenis untuk dimasukkan kepada form dan amplob itu sampai hari ini masih proses. Nanti akan terlihat ketika terselesaikan seperti yang kita lakukan di pemilihan Bupati dan Wakil Bupatinya”, pungkasnya.

Seperti yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, untuk jadwal pendistribusian logistik ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu akan dilakukan pada 21 – 23 November 2024. Sedangkan untuk pendistribusian ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa dan kelurahan, akan dilaksanakan pada 24 – 25 November 2024.

Diketahui, untuk jumlah secara keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasuruan tercatat ada sebanyak 2.338 TPS yang tersebar di 24 kecamatan atau 365 desa dan kelurahan yang ada. Sedangkan untuk jumlah surat suara yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan baik di Pilbup Pasuruan maupun di Pilgub Jatim, yaitu total masing-masing adalah sebanyak 1.238.022 surat suara. Lalu ada tambahan sebanyak 2.000 surat suara PSU, yaitu di Pilbup Pasuruan. (Eko)