OPINI

Mengurai dan Mencari Solusi terhadap Masalah Parkir Tepi Jalan di Kabupaten Banyumas

Portal Indonesia
×

Mengurai dan Mencari Solusi terhadap Masalah Parkir Tepi Jalan di Kabupaten Banyumas

Sebarkan artikel ini
Abdullah Arif Budiman, S.E., Magister Manajemen Program Pascasarjana Unsoed C2C025039

Oleh : Abdullah Arif Budiman, S.E, & Dr. Rahab, S.E.,M.Sc

​Di pertengahan tahun 2025 lalu, banyak media massa, online maupun medsos memuat dan mengunggah keresahan masyarakat Kabupaten Banyumas khususnya Kota Purwokerto terkait praktek juru parkir. Bahkan di beberapa media memuat judul “Purwokerto Kota Sejuta Juru Parkir”. Mulai dari keluhan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

Kemudian attitude atau sikap juru parkir yang kurang baik, misalnya ketika pengguna jasa parkir kesulitan mencari tempat untuk memarkir kendaraanya, juru parkir tidak terlihat tetapi di saat akan meninggalkan tempat parkir, tiba-tiba muncul si juru parkir untuk meminta uang parkir.

Warung kecil dan ATM yang hanya sendirian tetapi ada orang yang menunggu dan berperan sebagai juru parkir ketika ada masyarakat yang berkunjung ke warung atau ATM itu.

Contoh lainnya, ketika ada event hiburan atau event olahraga, banyak juru parkir yang meminta tarif parkir jauh di atas ketentuan. Itu semua adalah contoh keresahan yang ada di masyarakat Banyumas khususnya Kota Purwokerto.

Bappedalitbang Kabupaten Banyumas melalui lembaga konsultan PT Mitra Nusa Konsulindo melakukan Kajian Analisis Potensi Parkir terhadap potensi pendapatan retribusi parkir tepi jalan di wilayah perkotaan Purwokerto yang dilakukan pada bulan Maret-April 2024 dengan hasil sebesar Rp 17.344.872.000,- (Rp 17,34M lebih).

Sementara Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas melalui Lembaga konsultan PT Navigator Strategi Indonesia pada bulan Oktober-November 2024 mengkaji potensi pendapatan retribusi parkir tepi jalan di wilayah luar perkotaan Purwokerto, dengan hasil kajian sebesar Rp 6.605.424.000,- (Rp 6,6 M lebih).

Dari dua kajian tersebut diketahui bahwa potensi pendapatan daerah Banyumas dari sektor ini total sebesar Rp 23.94M ( Dua Puluh Tiga koma Sembilan Empat Milyar Rupiah) dalam setahun.

Namun sangat ironis ketika melihat pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang riil (menurut keterangan Bapenda Kab Banyumas) hanya sebesar Rp 1,5M di tahun 2024. Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, jumlah juru parkir yang terdaftar sebanyak 1.545 orang. Jika dalam 1 tahun ada 365 hari, maka setiap juru parkir hanya berkontribusi Rp 2.650,- per hari bagi PAD Banyumas. (1,5M : 365 hari : 1.545 juru parkir ).

Belum termasuk perhitungan jika titik parkir memliki fungsi sampai dengan malam hari (dua / tiga shift). Di sisi lain jika melihat dari hasil riil setiap juru parkir, tentunya ini bukanlah angka yang adil bagi PAD. Meski setiap titik parkir tidak bisa disamakan dalam hal pendapatan yang diraih juru parkir.

Persoalan-persoalan di atas membuktikan bahwa sistem tata kelola parkir di Kabupaten Banyumas ini yang masih menggunakan Sistem Zona, belum memberikan dampak kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir, sekaligus tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:
Nama Sekda Banyumas Dicatut Lagi untuk Penipuan Bantuan Masjid, Warga Rugi Rp10 Juta

Sementara diketahui bahwa Sistem Zona dalam tata kelola parkir ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 (sudah berlangsung sejak empat belas tahun yang lalu).

Dasar Hukum didalam mengatur tata kelola parkir di Banyumas antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam UU, PP dan Permendagri di atas, diterangkan bahwa Retribusi Parkir adalah pungutan daerah untuk jasa layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah (misalnya parkir di tepi jalan umum yang diatur daerah).

Sedangkan pajak parkir / PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh swasta atau pengelola usaha parkir. PBJT adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang digolongkan sebagai pajak daerah.

Kemudian dari aturan pusat yang berupa UU, PP dan Permendagri tersebut dibuatlah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Banyumas yang mengatur tentang tata kelola parkir, diantaranya yang terbaru adalah :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam Perda ini memuat ketentuan umum, fasilitas parkir, bukti pembayaran, hak/kewajiban pengguna, petugas parkir, retribusi parkir & pajak parkir, pembinaan, sanksi, dsb.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam Perda ini diatur tentang tarif parkir yang dibagi dalam katagori Zona untuk retribusi parkir tepi jalan. Di Zona normal atau area umum besaran tarif parkir sepeda motor Rp 1.000,- ; Mobil Rp 2.000,-. Sementara untuk kawasan wisata khusus seperti Lokawisata Baturaden tarif parkir sepeda motor Rp 3.000,- dan mobil Rp 10.000,-. Kemudian Pajak Parkir bagi pengelola yang menyediakan lahan parkir sendiri sebesar 10% dari pendapatan (omzet).

Di awal dan pertengahan tahun 2024, kami pernah melakukan studi banding ke Dishub Kota Yogyakarta, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Jabar dan Dinkop UMTK Kota Kediri.

Di Kota Yogyakarta, didapatkan keterangan bahwa setiap juru parkir di masing-masing titik parkirnya diwajibkan menyetorkan seluruh pendapatannya setiap hari (bruto) ke kas daerah yang ada di rekening Bank DIY.

Penyetoran ini dilakukan oleh juru parkir di lokasi titik parkir dia bekerja, kepada petugas Dishub Kota Yogyakarta dan petugas Bank DIY yang setiap hari berkunjung di lokasinya. Kemudian setelah dua hari, petugas parkir mendapatkan cashback atau pengembalian sebesar 30% s.d 60 % (tergantung wilayah) yang masuk pada rekening pribadi juru parkir tersebut.

Baca Juga:
Bupati Sadewo Canangkan Bulan Dana PMI Banyumas 2025 dengan Target Rp2,5 Miliar

Selain itu, juru parkir resmi di Kota Yogya memiliki SK dari Dishub dan target yang berbeda di setiap titik parkirnya yang ditetapkan juga dalam SKnya.

Di kota ini tidak istilah pemilik zona, sehingga hubungan dalam sistem ini langsung antara juru parkir dengan petugas Dishub sebagai perwakilan pemerintah yang dibantu oleh petugas dari Bank DIY. Tarif parkir di kota Yogya adalah Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 5.000,- untuk mobil yang berlaku di Kawasan I (premium / wisata kota).

Sementara tarif Rp1.000,- untuk sepeda motor dan Rp 2.000,- untuk mobil yang berlaku di Kawasan II dan III (Kawasan selain premium). Target pendapatan dari retribusi parkir di Kota Yogya di tahun 2024 sebesar Rp 6.127.718.000,- Dimana realisainya yaitu Rp 6.465.428.600 atau 105,51% dari target. Angka itu diluar pendapatan pajak parkir dari lokasi parkir yang dikelola oleh swasta. Kota Yogya memiliki 14 kecamatan dan 45 kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 415.605 jiwa (2024) dan luas wilayah 32,5 KM2.

Sementara di Kota Cirebon Jawa Barat, didapatkan keterangan bahwa setiap juru parkir memiliki SK yang diterbitkan oleh Dishub Kota Cirebon. Untuk target diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) yang secara teknis dipungut oleh petugas Dishub setiap harinya, sehingga menjadi terukur pendapatan di setiap titik parkirnya. Di kota ini juga tidak dikenal pemilik zona, sehingga hubungannya langsung antara juru parkir dengan petugas Dishub sebagai perwakilan pemerintah.

Target pendapatan dari retribusi parkir di Kota Cirebon di tahun 2024 sebesar Rp 2,7M dari target Rp 4,6M (realisasi 55%). Angka ini diluar pendapatan dari pajak parkir yang besarnya 10% yang dipungut dari pengelolaan lokasi parkir yang lahannya disediakan oleh swasta. Kota ini memiliki 5 kecamatan dan 22 kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 356.629 jiwa (2024) dan luas wilayah 39,44 KM2.

Kemudian di Kota Kediri Jawa Timur, didapatkan keterangan dari juru parkir bahwa sistem tata kelola parkir tepi jalan menggunakan beberapa model. Yang pertama, adanya parkir gratis bagi kendaraan berplat nomor AG kota (Kota Kediri), dimana pemilik kendaraan itu sudah membayar iuran parkir selama satu tahun yang digabungkan dalam pembayaran pajak kendaraan (STNK) di Samsat. Iuran parkir ini sebesar Rp 25.000,- untuk sepeda motor dan Rp 50.000,- untuk mobil berlaku satu tahun.

Dengan sistem ini maka pemilik kendaraan di luar plat AG kota, dia harus membayar tarif parkir kepada juru parkir. Yang kedua, menggunakan pembayaran melalui metode QRIS (pembayaran tarif parkir ini masuk ke rekening daerah yang ada di Bank Jatim).

Baca Juga:
Korupsi yang Masih Subur di Indonesia, Merajalela dari Kelas Atas hingga Akar Rumput

Barcode QRIS ini tercantum pada rompi resmi yang dikenakan oleh juru parkir, yang diberikan sebagai fasilitas oleh Dishub Kota Kediri kepada juru parkir secara gratis. Dari model ini, juru parkir akan mendapatkan cashback atau pengembalian dari pemerintah di akhir / awal bulan sebesar 30% – 60% tergantung target di setiap titik parkirnya. Sistem ini bisa membedakan mana juru parkir resmi, mana juru parkir tidak resmi.

Kemudian model yang ketiga, jika pengguna jasa parkir tidak membawa / tidak memiliki HP / tidak bisa membayar menggunakan QRIS, maka bisa membayar secara tunai. Dari sistem ini, ditetapkan target setiap titiknya melalui mekanisme yang diatur oleh Dishub berdasarkan analisa di setiap titik parkir. Sebagai contoh salah satu titik parkir di Jalan Dhoho tepatnya di depan Hotel Grand Surya Kediri, juru parkir ditarget sebesar Rp 135.000,- per bulan.

Sehingga pendapatan setelah dibayarkannya target tersebut otomatis menjadi hak atau pendapatan juru parkir. Disini hubungan juru parkir juga langsung dengan petugas Dishub sebagai perwakilan dari pemerintah.

Kemudian didapatkan keterangan dari sumber lain bahwa PAD Kota Kediri dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang berasal dari parkir berlangganan sebesar Rp 3,78M (2023) di luar pendapatan dari model QRIS dan setoran tunai, serta Rp 1,6M dari pajak parkir yang dikelola oleh swasta. Kota Kediri memiliki 3 kecamatan dan 46 kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 301.424 jiwa (2024) dan luas wilayah 63,4 KM2.

Belajar dari kota lain, sebenarnya harus diakui bahwa sistem tata kelola parkir di Kabupaten Banyumas sudah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dalam lingkungan parkir, terdapat 3 elemen yang terlibat dan memiliki tingkat kepentingan yang sama. Elemen pertama yaitu masyarakat pengguna jasa parkir.

Elemen kedua yaitu pemerintah yang mendelegasikan tugasnya pada Dishub yang kemudian berkaitan dengan PAD. Kemudian elemen ketiga yaitu juru parkir yang membantu pemerintah sekaligus melayani dengan baik para pengguna jasa parkir.

Maka solusi model atau sistem tata kelola yang ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, bisa menggabungkan model yang diterapkan di kota-kota lain. Yaitu pertama diberlakukannya iuran parkir tahunan yang dibundling dengan pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor R Banyumas tidak perlu lagi membayar parkir alias gratis.

Namun hal ini tidak berlaku bagi kendaraan berplat nomor di luar Banyumas. Yang kedua, pembayaran parkir menggunakan QRIS (sistem digital bekerjasama dengan Bank Jateng), yang bisa memberikan bagi hasil yang adil dan layak kepada juru parkir setiap bulannya.

Baca Juga:
Ketimpangan Ekonomi, Solusi Apa yang Bisa Kita Tawarkan?

Dan yang ketiga memberdayakan para petugas Dishub sebagai petugas penarik sekaligus pengawas kepada juru parkir setiap hari, yang didampingi petugas dari Bank Jateng. Tentunya penetapan target setoran setiap juru parkir di setiap titik parkir dilakukan dengan analisa yang logis sehingga memberikan bagi hasil yang wajar dan layak kepada para juru parkir.

Dan penetapan target ini perlu dilandasi dengan peraturan, bilamana dibutuhkan bisa dibuatkan SK Kepala Daerah atau Bupati.

Lantas bagaimana dengan para pemilik zona yang sudah membantu pemerintah selama ini? Mereka bisa dibuatkan konsorsium untuk mengelola area-area parkir yang ada di Banyumas, tentunya dengan kontrak yang jelas dan berdasarkan perhitungan dan analisa yang logis serta wajar.

Beberapa contoh area yang dimaksud adalah GOR Satria, parkir pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, parkir yang dikelola oleh BLUD Pariwisata dan Kesehatan.

Asalkan semua itu tidak melanggar aturan yang ada. Sehingga dengan demikian peran dari para pemilik zona tidak hilang begitu saja, namun masih disediakan ruang oleh pemerintah untuk tetap mendapatkan penghasilan dari jasa parkir ini.

Selain itu, Dishub sebagai OPD yang bertanggungjawab pada sektor ini wajib memberikan pembinaan, pelatihan dan fasilitas kepada para juru parkir agar memiliki sikap melayani kepada para pengguna jasanya.

Tujuan dari penerapan sistem baru dari tata kelola parkir tepi jalan adalah :
1. Terciptanya kenyamanan dan ketentraman di masyarakat.
2. Menghilangkan stigma negatif bagi Kabupaten Banyumas khususnya Kota Purwokerto.
3. Melegalkan pekerjaan juru parkir sehingga mereka dalam posisi yang lebih terhormat. Memiliki SK, bekerja menggunakan seragam resmi dan peralatan yang standar, serta mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri dalam melayani sehingga memliki kemampuan komunikasi yang lebih humanis.
4. Menciptakan pendapatan yang sah / resmi dan layak bagi para juru parkir sehingga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran.
5. Meningkatkan PAD lebih realistis dari sektor parkir tepi jalan.

Konsep atau model yang diusulkan ini tentunya perlu dipertimbangkan dengan matang. Bilamana dianggap bisa diterapkan di Banyumas, mungkin perlu langkah-langkah yang panjang, seperti pembuatan dasar aturan sebagai payung hukumnya. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun di luar itu, rasanya cukup mendesak agar sistem tata kelola parkir tepi jalan di Banyumas ini segera diperbaiki. Demi keadilan bagi semua elemen, yaitu masyarakat, juru parkir dan tentunya PAD itu sendiri.

*Abdullah Arif Budiman, S.E. dan Dr. Rahab, S.E., M.Sc Magister Manajemen Program Pascasarjana  Unsoed C2CO25039