MAMUJU – Bidin (47), pria yang diduga kuat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Mardina, di Dusun Dolangan, Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Rabu dini hari (4/6/2025).
Tragedi bermula pada Selasa subuh (3/6/2025), saat Mardina ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, Bidin mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Polisi pun segera mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
Namun, hanya beberapa jam setelah menjalani interogasi, Bidin dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi lemah. Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa tersangka meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WITA.
“Benar, setelah diperiksa pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, Bidin dibawa ke RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya menurun,” ujar Herman.
Menurutnya, penyidik khawatir terhadap kondisi pelaku karena sebelumnya sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun saat melarikan diri ke area kebun milik warga. Selain itu, ia juga sempat mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah warga sebelum diamankan pihak kepolisian.
“Untuk mengantisipasi risiko kematian, kami putuskan membawanya ke rumah sakit segera setelah pemeriksaan,” tambah Herman.
Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa Bidin tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal akibat sesak napas yang mendadak kambuh saat menjalani perawatan.
Kepala RS Bhayangkara, AKBP dr. Mauluddin, menyebutkan bahwa tim forensik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah Bidin. Dari hasil urine, ditemukan adanya kandungan zat berbahaya, sementara hasil CT scan dan pemeriksaan fisik tidak menunjukkan adanya luka fatal yang menyebabkan kematian.
“Secara medis, tidak ada tanda-tanda kekerasan berat. Tapi hasil urine positif menunjukkan adanya zat beracun dalam tubuh,” terang dr. Mauluddin.
Pihak keluarga, melalui saudara kandung almarhum, Syahran, menyatakan menerima kejadian ini sebagai takdir dan memilih menolak proses autopsi lanjutan.