Portal Jatim

Menteri ATR/BPN Tegas: Pulau di Indonesia Tak Bisa Dibeli Asing, 30% Wajib Dikuasai Negara

Redaksi
×

Menteri ATR/BPN Tegas: Pulau di Indonesia Tak Bisa Dibeli Asing, 30% Wajib Dikuasai Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Isu jual-beli pulau yang sempat ramai di kalangan masyarakat kini mendapat tanggapan tegas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ia menegaskan bahwa tanah di Indonesia tak bisa dimiliki oleh orang asing, tak terkecuali pulau-pulau kecil di wilayah pesisir.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi yang berbentuk Sertipikat Hak Milik, hanya bisa dimiliki WNI. Orang asing dilarang memiliki,” ujar Nusron dalam rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Penegasan ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyebut bahwa hak milik tanah hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan jika hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB), pemiliknya tetap harus melalui badan hukum Indonesia, bukan asing.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, setidaknya 30% dari luas pulau harus tetap dikuasai negara.

“Tidak boleh 100% pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap milik negara dan dipakai untuk kepentingan publik, kawasan lindung, serta zona evakuasi,” tegas Nusron.

Rapat bersama ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Fokus utama pembahasan adalah memastikan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak mengancam kedaulatan negara dan tetap memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Baca Juga:
Hadiri Event Esport, Cawalkot Adi Wibowo Disambut Baik Ketua ESI Kota Pasuruan, Syaqif Constantin