Portal JatengHukum dan Kriminal

Miliki Sabu, 2 Pemuda di Pekalongan Dibekuk Polisi

Portal Indonesia
×

Miliki Sabu, 2 Pemuda di Pekalongan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

PEKALONGAN – Dua orang pemuda berinisial A (34) dan EBS (35), warga Kecamatan Kedungwuni, diamankan Satuan Narkoba Polres Pekalongan, Sabtu dini hari (7/6/2025)

Kasat Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, Rabu, 11 Juni 2025, menyampaikan, penangkapan kedua pemuda tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwuni.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,25 gram.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 1 buah bekas tutup bonk, 1 buah korek api gas, 1 unit handphone Realme C75 dan 1 unit HP Vivo 1812.

Iptu Albertus Sudaryono menegaskan, Polres Pekalongan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini komitmen bersama demi menyelamatkan generasi muda Kabupaten Pekalongan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, barang tersebut dibelinya dari warga Pekalongan Kota. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (PJ)

 

Baca Juga:
Arsyla, Balita Jantung Bocor di Purbalingga Butuh Donasi