Portal Jatim

Moh. Zaini Menangis Saat Eksekusi Tanah: “Pengadilan Jalankan Hukum, Tapi Di Mana Kemanusiaan?”

Redaksi
×

Moh. Zaini Menangis Saat Eksekusi Tanah: “Pengadilan Jalankan Hukum, Tapi Di Mana Kemanusiaan?”

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Jerit haru mewarnai proses eksekusi pengosongan tanah milik Moh. Zaini, warga Banyuglugur, Situbondo, pada Rabu (16/7/2025). Proses hukum yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas hasil lelang KPKNL memaksa Zaini dan keluarganya termasuk bayi yang baru lahir angkat kaki dari tanah yang mereka tinggali bertahun-tahun.

Tanah tersebut sebelumnya dijaminkan ke Bank BRI, kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Hj. Suwaena. Meski Zaini telah mengajukan gugatan perlawanan melalui perkara nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sit, Pengadilan Negeri Situbondo menolak gugatannya dan mengesahkan eksekusi.

“Saya masih punya niat untuk bayar. Tapi tiba-tiba datang surat eksekusi. Kami tidak diberi ruang untuk bicara. Istri saya baru melahirkan, anak saya baru berusia tiga hari. Di mana hati nurani aparat dan hukum?” ucap Zaini dengan suara bergetar, matanya basah.

Meski proses eksekusi didasarkan pada putusan pengadilan, drama kemanusiaan yang terjadi di lapangan menyisakan luka batin bagi keluarga Zaini.

Kuasa hukum Hj. Suwaena, H. Ricky, menyatakan bahwa seluruh proses sudah berjalan sesuai prosedur.
“Sertifikat tanah telah sah atas nama klien kami. Pengadilan hanya menjalankan kewajiban menegakkan hukum,” tegasnya.

Namun, ia mengakui adanya pertimbangan kemanusiaan dalam proses ini.

“Kami menyediakan kontrakan untuk keluarga Zaini, terutama karena ada bayi yang baru lahir. Ini bentuk tanggung jawab moral, meski eksekusi tetap harus berjalan,” imbuhnya.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Janjikan Realisasi 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Cipayung