SITUBONDO – Misteri kematian tragis Jumawi (50), warga Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut, yakni SB (24) dan AR (35), yang tak lain adalah tetangga sekaligus kerabat dekat korban.
Aksi berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Motif di balik pembunuhan ini sungguh mencengangkan—berawal dari dugaan ilmu hitam alias santet. Tersangka SB percaya bahwa korban telah menyantet anggota keluarganya, termasuk sang nenek, kakek, dan paman, yang telah meninggal dunia. Keyakinan itu diperkuat oleh ‘vonis’ dari beberapa dukun serta bisikan warga sekitar.
Ketika ibunya jatuh sakit parah dan dirawat di rumah sakit, emosi SB meledak. Dalam kondisi kalut, ia pulang ke kampung dan mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah sabit. Tanpa sepengetahuan SB, sang sepupu AR membuntuti dari belakang, juga membawa sabit.
Setibanya di rumah korban, Jumawi diketahui tengah berbaring di lantai ruang tamu. Tanpa peringatan, AR langsung membacok korban, disusul oleh SB yang ikut membabi buta menyerang. Bacokan demi bacokan membuat tubuh korban bersimbah darah.
Setelah memastikan korban tak berdaya, AR mengajak SB menyerahkan diri ke Polsek Jangkar. Korban sempat dibawa ke RSUD Asembagus, namun nyawanya tak tertolong akibat luka bacokan yang terlalu parah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah sabit, pakaian korban, hingga sandal milik pelaku.
“Motif dugaan santet yang mendorong emosi dan tindakan brutal ini sangat disayangkan. Kami telah menetapkan dua orang tersangka dan menahan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas AKP Agung.