Berita

Mulai Agustus 2025, BPJS Stop Bayar 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis Ini

Redaksi
×

Mulai Agustus 2025, BPJS Stop Bayar 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis Ini

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – Mulai Agustus 2025, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi pemerintah yang memberi kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya. Namun, seperti asuransi pada umumnya, ada batasan layanan yang dijamin.

Peserta perlu memahami daftar pengecualian ini agar tidak kaget ketika harus membayar biaya sendiri untuk layanan tertentu. Misalnya, operasi plastik, pemasangan behel, pengobatan infertilitas, atau perawatan akibat konsumsi alkohol—semuanya berada di luar tanggungan BPJS.

Tidak hanya itu, BPJS juga tidak menanggung layanan di luar negeri, pengobatan percobaan, hingga pelayanan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

Berikut daftar lengkap 21 jenis penyakit/layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Perawatan estetika (operasi plastik)
  3. Perawatan ortodontik (behel)
  4. Penyakit akibat tindak pidana
  5. Cedera akibat bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  6. Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan infertilitas
  8. Cedera akibat tawuran
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Pengobatan percobaan/eksperimen
  11. Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Layanan di luar ketentuan regulasi
  15. Fasilitas non-rekanan BPJS (kecuali darurat)
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain
  17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin program wajib
  18. Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Layanan yang sudah dijamin program lain
  20. Pelayanan bakti sosial
  21. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan

Dengan memahami aturan ini, peserta bisa lebih siap dan tidak salah paham ketika mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga:
Diduga Ditolak RS Mitra Keluarga Waru, Pasien BPJS Alami Kejang Suami Siap Tempuh Jalur Hukum