SITUBONDO – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Tersangka berinisial MH (54) itu diduga menipu calon jamaah haji dengan modus menawarkan jasa percepatan, penggabungan, dan pelunasan pemberangkatan haji.
Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Situbondo dan berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai aparatur negara untuk meyakinkan para korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji dapat mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar AKP Agung, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menerima uang Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S. Tersangka berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mengurus administrasi di Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya dan membayar pelunasan biaya keberangkatan. Namun, belakangan diketahui seluruh uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi menyebutkan total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp97 juta. Dalam penyelidikan, turut diamankan sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara dua hingga dua puluh empat juta rupiah sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” jelas AKP Agung.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak mana pun yang menawarkan jalur cepat keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah.