Berita

Operasi Sikat II Musi, Tim Landak Polres Musi Rawas Tangkap DPO Kasus Pencurian Sawit

Redaksi
×

Operasi Sikat II Musi, Tim Landak Polres Musi Rawas Tangkap DPO Kasus Pencurian Sawit

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS — Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu dibekuk di rumahnya pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, yang digelar di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.

Kasus yang menjerat AT berawal dari aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta Laporan Polisi LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL tanggal 19 Februari 2024.

“Tersangka ini merupakan DPO kasus pencurian buah sawit milik perusahaan di Desa Paduraksa,” ujar AKP Redho, Selasa (4/11/2025).

Penangkapan bermula saat personel Satreskrim mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Suka Hati. Berdasarkan informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim “Landak” untuk segera melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. AT kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
PLN Batam dan Polda Kepri Perkuat Sinergi dalam Workshop Media Relations

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas AKP Redho.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi ketika petugas keamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin. Mereka melihat dua orang tidak dikenal tengah memanen buah sawit menggunakan alat dodos. Tak lama kemudian, terlihat seorang lainnya melintas sambil mengangkut hasil curian dengan angkong.

Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial BS, sementara dua pelaku lainnya  termasuk AT — berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.763.216 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas.

Dalam penyelidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu angkong, satu keranjang gandeng, serta 93 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.116 kilogram.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis: Erwin
Editor: Redaksi Portal Indonesia