Portal Sumsel

Operator Bulldozer Ditangkap “Tim Landak” Polres Musi Rawas di Tempat Kerja

Redaksi
×

Operator Bulldozer Ditangkap “Tim Landak” Polres Musi Rawas di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang operator alat berat, Alim Guru Siregar (38), yang diduga terlibat penggelapan. Penangkapan dilakukan di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Alim Guru Siregar, warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, bekerja sebagai operator bulldozer di CV Buana Kencana Raya (BKR). Ia ditangkap atas dugaan menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar solar yang seharusnya digunakan untuk proyek PT Evans Lestari. Namun, alat berat tersebut justru digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan menerima upah secara ilegal tanpa izin dari perusahaan.

Modus Operandi dan Kerugian Perusahaan
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim Iptu Riyan Tiantoro Putra S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai operator alat berat untuk mencari keuntungan pribadi.

“Perusahaan menderita kerugian besar akibat tindakan tersangka. Biaya sewa alat berat yang dihitung Rp 450.000 per jam selama 32 jam, ditambah konsumsi bahan bakar solar sebanyak 928 liter, menyebabkan kerugian total mencapai Rp 23.680.000,” jelas Kasi Humas, Rabu (15/1/2025).

Proses Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengetahui keberadaan tersangka di tempat kerjanya. Dipimpin Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, Tim Landak bergerak cepat ke lokasi. Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya diamankan.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain,” tambah Kasi Humas.

Tindakan tersangka diduga telah merugikan perusahaan secara signifikan dan merupakan pelanggaran serius. Proses hukum lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga:
Danrem Dampingi Pangdam II Sriwijaya Edukasi Masyarakat Akan Ancaman Karhutla