Portal Jakarta

OTT Bupati Klaten: Dr. Djatmiko Soroti Banalitas Korupsi dan Urgensi Reformulasi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Portal Indonesia
×

OTT Bupati Klaten: Dr. Djatmiko Soroti Banalitas Korupsi dan Urgensi Reformulasi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026 menyoroti kembali persoalan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, terdapat dugaan pemberian oleh bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses audit.

Perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, ahli hukum pidana Indonesia, menilai bahwa berulangnya perkara korupsi tidak cukup dipandang sebagai persoalan individual. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menormalisasi korupsi sebagai sesuatu yang lumrah dalam penyelenggaraan negara.

“Ketika perkara korupsi terus berulang, persoalannya tidak cukup dijawab dengan penindakan terhadap individu. Kita perlu mengevaluasi sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi, mulai dari pengambilan keputusan, tata kelola anggaran, hingga mekanisme pengawasan,” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko.

Penulis buku Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (2025) itu juga mendorong reformulasi ancaman hukum pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, kebijakan pemidanaan perlu memberikan efek jera sekaligus

menciptakan daya cegah bagi calon pelaku, dengan tetap mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan.

“Kita tidak harus seekstrem kebijakan pemidanaan di Republik Rakyat Cina (RRC), tetapi juga tidak boleh terlalu lunak hingga sanksi kehilangan daya cegahnya. Ancaman pidana harus proporsional, memberikan efek jera, dan tetap berlandaskan kepastian hukum serta keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP, dari Dr. Djatmiko & Partners di The City Tower, Jakarta Pusat, menekankan pentingnya independensi pengawasan internal pemerintah. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi harus mampu mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi penyimpangan sejak dini.

Baca Juga:
Webinar Ikafite Soroti Prasangka Kristenisasi dalam Karya Kemanusiaan

“Pengawasan harus berfungsi sebagai mekanisme pengendalian yang nyata, bukan sekadar formalitas. Independensi aparat pengawasan internal, transparansi pengadaan, dan tindak lanjut atas temuan merupakan unsur penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Lusi saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Beliau menambahkan bahwa setiap institusi perlu memiliki mekanisme pelaporan yang dapat dipercaya serta pemeriksaan yang objektif dan akuntabel agar potensi pelanggaran dapat ditangani secara tepat.

Sementara itu pengamat dan konsultan hukum Dennyk Felicia Trionita yang berkantor di kantor yang sama menyoroti perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan prinsip meritokrasi.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya penindakan. Sistem pemerintahan harus dirancang agar kewenangan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Reformulasi ancaman tindak pidana korupso juga perlu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Dennyk.

Beliau menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pembenahan tata kelola harus memastikan bahwa anggaran dan kewenangan publik digunakan sesuai peruntukannya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterpaduan antara penegakan hukum, pengawasan independen, dan tata kelola yang transparan. Langkah tersebut penting untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (*)