Portal DIY

Palang Pintu Kereta Lempuyangan Patah Ditabrak Mobil, Pengemudinya Sempat Kabur

Portal Indonesia
×

Palang Pintu Kereta Lempuyangan Patah Ditabrak Mobil, Pengemudinya Sempat Kabur

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA – Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5/2025) malam. Akibat kejadian tersebut, palang pintu patah atau mengalami kerusakan.

Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, pengemudi mobil sempat kabur begitu menabrak palang pintu perlintasan. Namun petugas telah mengidentifikasinya. “Tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam insiden ini,” tutur Feni, Kamis (15/5/2025).

Berkait dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Menurutnya tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. “KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya,” kata Feni.

KAI Daop 6 menegaskan setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. “Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.

Ia menyebutkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian tertulis pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
– Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
– Mendahulukan kereta api
– Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kami mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.

Baca Juga:
Daop 6 Yogyakarta Sediakan Kereta Tambahan Keberangkatan pada Liburan Tahun Baru Imlek hingga Isra Miraj

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

KAI Daop 6  mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang. “Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” ajak Feni. (bams)