PURWOKERTO – Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam musyawarah pembentukan koperasi merah putih, bertempat di aula Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Senin ( 26/05/2025) yang dihadiri oleh Camat Purwokerto Utara, Lurah bBbosan dan stafnya, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT ,.Ormas, Linmas, tomas dan toga yang ada di Bobosan.
Lurah Bobosan, Sugiharto, S.Sos, dalam sambutannnya memberikan gambaran singkat tentang koperasi merah putih. “Kami berharap semua kebutuhan masyarakat tersedia di koperasi. ” Kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lainnya harus tersedia di koperasi, sehingga masyarakat tidak kemana mana,” ungkapnya.
Astri Nurvitasari, S.E. dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, memaparkan tentang koperasi merah putih, dari latar belakang , sampai pembentukan koperasi merah putih. “Saya berharap semua yang hadir akan memahami tentang koperasi merah Putih,” ujarnya
Muhail, SE. Ketua LPMK Bobosan, memandu untuk pembentukan kepengurusan koperasi merah putih. “Siapapun pemimpinannya , dan maju mundurnya suatu organisasi, tergantung dari kebersamaan dan keuletan pengurusnya,” ungkapnya.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas akan membentuk Unit Usaha Gerai Sembako, Toko Obat/Apotik, Toko Pupuk Obat dan Peralatan Pertanian, Klinik Sehat, Gudang Logistik, Perikanan Air Tawar, Kantor Pusat Koperasi dan Simpan Pinjam.
Berikut susunan kepengurusan koperasi merah putih Kelurahan Bobosan :
Pengawas:
– Sugiharto, S.Sos
– Kodrat
– Sri Budiwati, S.Pd
Pengurus :
– Ketua , Cipto Santoso
– Wk. Bid.Usaha , Handoko
– Wk.Bid.Anggota, Nurbianto
– Sekertaris , Lis Desi Ekawati, SE
– Bendahara, Dwi Eka Romadhon
(Muhail)