Portal Jatim

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Gencarkan Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”

Redaksi
×

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Gencarkan Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”

Sebarkan artikel ini

 

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal.”

Program ini menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di berbagai wilayah, masyarakat diajak untuk lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa izin resmi.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal, yaitu:

  1. Rokok tanpa pita cukai (polos).
  2. Rokok dengan pita cukai palsu.
  3. Rokok menggunakan pita cukai bekas.
  4. Rokok memakai pita cukai milik pihak lain.
  5. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis atau golongannya.

Warga diimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan WhatsApp 08981815599.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi publik, penerimaan dari cukai sah dapat dimaksimalkan sehingga program pembangunan daerah berjalan lebih optimal.

Langkah sinergis ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta memastikan bahwa hasil cukai benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Probolinggo. (ADV)

Baca Juga:
Koordinasi Dengan Pemda Situbondo, Bea Cukai Upayakan Dampak DBHCHT Lebih Terukur