Portal Jatim

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Gencarkan Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”

Redaksi
×

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Gencarkan Kampanye “Gempur Rokok Ilegal”

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui gerakan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.

Dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar di sejumlah kecamatan, masyarakat diajak untuk aktif berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, ada lima ciri utama rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat, yaitu:

  1. Rokok polos tanpa pita cukai.
  2. Menggunakan pita cukai palsu.
  3. Menggunakan pita cukai bekas.
  4. Menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
  5. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan di nomor 1500225 dan 08981815599 (WhatsApp).

Pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan penerimaan negara dari cukai dapat terus meningkat dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:
Bupati Probolinggo Gus Haris Mutasi 19 Pejabat Eselon II untuk Perkuat Kinerja Birokrasi