SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan Restorative Justice (RJ). Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, yang berlangsung di Dyndra Convention Hall, Surabaya, Kamis (9/10).
Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Kuntadi menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan sosial masyarakat.
“Selama ini penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan. Namun, masyarakat sering memiliki ukuran rasa keadilan yang berbeda,” ujar Kuntadi.
Ia mencontohkan beberapa perkara sederhana seperti kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin yang sempat menjadi sorotan publik. “Secara hukum, putusan terhadap mereka sudah tepat, tetapi apakah itu memberikan manfaat bagi masyarakat? Ternyata tidak. Karena itu, Restorative Justice menjadi solusi yang baru bisa diwujudkan dua dekade kemudian,” tambahnya.
Sejak diterapkan oleh Kejaksaan Agung, kebijakan RJ telah menghentikan ribuan perkara serupa di seluruh Indonesia. Kuntadi menilai, pendekatan ini bukan sekadar memberi keringanan hukum, tetapi lebih menekankan pada pemulihan kondisi sosial dan keadilan yang berimbang.
“Kebijakan ini tidak mungkin berjalan optimal bila hanya dijalankan satu pihak. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar RJ dapat diterapkan secara tepat, terutama pada perkara yang melibatkan masyarakat rentan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut positif langkah bersama tersebut. Ia menilai, penerapan RJ menjadi tonggak baru dalam sistem hukum nasional, terutama dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan sejarah baru bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Saya berharap seluruh kepala daerah menindaklanjuti kesepakatan ini di wilayah masing-masing, karena efektivitasnya sangat bergantung pada dukungan kita bersama,” ujar Khofifah.
Selain penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice, acara juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama pembangunan daerah antara Gubernur Jawa Timur dan seluruh kepala daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) membahas peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan serta akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.