SLEMAN – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lalu lintas truk galian C yang dinilai mengganggu dan membahayakan, Pemkab Sleman bersama Dirlantas Polda DIY, Polresta Sleman, Danramil, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pemasangan rambu serta portal pembatas di ruas Jalan Sedogan–Balerante, Kamis (2/10/2025).
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sleman, Makwan, menjelaskan aturan ini tertuang dalam SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025 tentang manajemen rekayasa lalu lintas. Truk galian C hanya diperbolehkan melintas pukul 08.00–18.00 WIB, di luar jam itu portal akan ditutup.
“Aduan warga menyebutkan aktivitas truk di jam tertentu membahayakan pengguna jalan. Karena itu kita atur operasionalnya agar lebih aman,” kata Makwan.
Selain rambu dan portal, Pemkal Wonokerto juga memasang CCTV untuk mendukung pengawasan.
Warga setempat menyambut positif aturan ini. Darmadi, warga Sempu, mengatakan langkah ini sudah lama dinantikan karena aktivitas truk sering merugikan masyarakat. “Truk beriringan sampai makan bahu jalan, jalan rusak, debu berterbangan, pedagang juga rugi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Murni, warga lain, yang mendukung aturan tersebut namun berharap ada solusi lanjutan. “Pembatasan ini baik, tapi tetap perlu solusi lain karena jalur ini juga jalur evakuasi,” katanya.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemkab Sleman mengimbau semua pihak menaati ketentuan. “Jangan memaksakan kehendak, ada undang-undang yang mengatur dan pelanggar akan ditindak tegas,” tegas Makwan. (Brd)