PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus mengamankan seorang pelaku yang diduga tanpa ijin mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan jenis Trihexiphenidyl alias pil koplo, dalam press release yang digelar di ruang Rupatama Sanika Satyawada, pada Rabu (28/5) siang.
Acara Press Release itu dihadiri atau dipimpin oleh Waka Polres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K., dengan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arief Wardoyo, kemudian dari pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, termasuk Lurah Krapyakrejo dan Lurah Pohjentrek.

Diketahui, bahwa pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR warga asal Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan berhasil di tangkap disebuah kamar Kos yang berada diwilayah Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 400 butir Okerbaya atau pil koplo.
Namun setelah dilakukan interogasi, akhirnya MR pun mengakui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan obat keras tersebut disebuah kamar kos sahabatnya yang beralamat diwilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Menanggapi adanya pengakuan dari pelaku, sekira pukul 18.00 WIB petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan ke kamar kos tersebut bersama tersangka MR alhasil ditemukan obat keras dengan jenis yang sama yakni sebanyak 17 kaleng atau berjumlah sebanyak 17 ribu butir.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali dan sebelumnya tersangka tersebut telah mengedarkan atau menjual pil tersebut sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga 12.500.000 rupiah yang dibeli melalui seseorang yang berinisial R yang saat ini masih dalam penyidikan,” kata Waka Polresta Pasuruan, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K.
Dijelaskan oleh Kompol Yokbeth, bahwa obat itu dijual oleh tersangka MR dengan harga Rp 750.000 perbotol, dan pelaku menjual atau mengedarkannya sejak bulan November 2024 hingga Mei 2025 atau dari kapasitas 5 sampai 32 botol yaitu dengan keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp 400.000 perbotolnya.
“Tersangka MR juga merupakan residivis dengan kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu2 pada tahun 2021. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, atau pasal 436 ayat 6 junto pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimum 5 Milliyar,” pungkas Waka Polres Pasuruan Kota.
Perlu diketahui bersama, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan Kota, dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. (Ek)