Portal Jateng

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Tiga Kantor Samsat di Banyumas Diserbu Warga

Portal Indonesia
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Tiga Kantor Samsat di Banyumas Diserbu Warga

Sebarkan artikel ini
Antrean masyarakat di Kantor UPPD Samsat Banyumas (Portal Indonesia/Sutrisno)

PURWOKERTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah resmi dimulai pada Selasa (8/4 2025) kemarin.

Hari pertama dan hari kedua pelaksanaan, tiga Kantor Layanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat di wilayah Kabupaten Banyumas dipadati wajib pajak sejak pagi.

Antusiasme warga luar biasa, bahkan antrean mengular hingga ke halaman kantor, terpantau di Samsat Drive Thru Purwokerto, UPPD Samsat Banyumas di Jalan Prof. M. Yamin No.7 Purwokerto Selatan, dan Samsat Wangon

Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, yakni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena berlaku terbatas hingga 30 Juni 2025.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025, dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujar Luthfi, Selasa (8/4/ 2025.

Antrean Mengular

Pantauan di Samsat Drive Thru, antrean sudah terlihat sejak pagi. Warga dari berbagai wilayah di Purwokerto dan Banyumas datang untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

Seperti Suriyah, salah seorang warga asal Desa Kecila RT 04 RW 07, Kecamatan Kecamatan Kemranjen,  yang rela mengantre selama ber jam jam demi menyelesaikan urusan pajak kendaraan milik keluarganya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat wajib pajak, terlebih yang sudab lama mati.

“Saya antre dari jam 8.30 sampai jam 11 siang belum juga terlayani. Mau ganti nama dan plat nomor karena motor ini udah mati pajaknya selama enam tahun, jadi saya pajakin dulu,” ungkap Suriyah kepada Portal Indonesia, Rabu (9/4)

Antrean mengular di halaman Samsat Drive Thru Purwokerto (Portal Indonesia/Sutrisno)

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat cukup membawa dokumen berikut:

Baca Juga:
Usut Tuntas Perdagangan Orang : Polda dan Pemrov Jateng Fokus Bongkar Sindikat dan Lindungi Korban

* STNK asli

* KTP pemilik sesuai dengan nama di      STNK

Meski tunggakan dan denda dihapus, pajak tahun 2025 tetap wajib dibayar sesuai ketentuan.

Gubernur Luthfi menekankan bahwa program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu daerah dalam mengelola piutang pajak kendaraan bermotor yang kini mencapai Rp 2,8 triliun.

Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Untuk menghindari antrean, masyarakat bisa mengecek nominal pajak kendaraan secara daring. Berikut beberapa alternatif:

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) – Unduh aplikasi, registrasi, dan masukkan data kendaraan.

Situs Resmi Samsat Provinsi – Kunjungi laman resmi untuk cek detail pajak dan jatuh tempo.

Layanan SMS – Kirim pesan dengan format: info [nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan] ke 0811-2119-211.

Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang sempat lalai membayar pajak. (trs)