Berita

Pencurian Udang di Kapongan Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Redaksi
×

Pencurian Udang di Kapongan Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus pencurian udang yang terjadi di salah satu tambak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Sebanyak lima orang berhasil diamankan setelah terbukti berulang kali mencuri hasil tambak. Dari perbuatan para pelaku, pemilik tambak diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan tambak. Mereka curiga karena hasil panen tidak sesuai dengan perhitungan.

“Teknisi tambak menemukan kejanggalan. Saat dicek, ternyata ada jala yang diduga dipakai untuk mencuri udang. Dari situlah penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus ini terungkap,” ungkap AKP Agung, Jumat (3/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku. Mereka adalah FA (28), MRF (22), ALG (25), JH (25), dan MH (24).

Dalam menjalankan aksinya, setiap pelaku memiliki tugas berbeda. Ada yang menjaring udang, ada yang memindahkan hasil curian ke karung, dan ada pula yang berperan mengawasi situasi di sekitar tambak.

Aksi pencurian dilakukan hampir setiap hari pada pukul 18.00 hingga 18.30 WIB, saat tambak sudah sepi dan pekerja lain meninggalkan lokasi.

“Modus mereka sebenarnya sederhana, hanya menggunakan jala untuk mengumpulkan udang hidup ke karung. Namun karena dilakukan berulang kali, kerugian yang ditimbulkan cukup besar,” jelas AKP Agung.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaring dan satu jala yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, kelima tersangka ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:
Pengaduan LPBHNU dan Pagar Nusa ke DPRD Situbondo Terkait Kasus Setiawati Dewi, Ini Respon Polres Situbondo

“Semua pelaku sudah resmi ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Agung.