Portal Jatim

Pengacara Tersangka Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono: “Klien Kami Tak Berniat Membunuh”

Redaksi
×

Pengacara Tersangka Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono: “Klien Kami Tak Berniat Membunuh”

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Achmad Khomarudin, pemuda asal Patok Picis, Wajak, Kabupaten Malang, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial EMF. Dalam proses tersebut, ia didampingi oleh Irawan Sukma, S.H. dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Kota Malang. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Losmen Windu Kentjono, Jl. Kol. Sugiono No.64, pada Kamis (24/07/2025).

Sebanyak 35 adegan diperagakan oleh tersangka, menggambarkan kronologi dari awal pertemuan hingga peristiwa tragis tersebut terjadi. Dua adegan tambahan turut ditampilkan berdasarkan pengakuan terbaru tersangka.

“Rekonstruksi berjalan sesuai BAP. Klien kami juga menambahkan dua adegan baru, yakni saat didorong korban hingga jatuh dari ranjang, dan saat mengganti pakaian,” ujar Irawan kepada awak media.

Menurut Irawan, pembunuhan itu bukan tindakan yang direncanakan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat membunuh, melainkan bertindak karena dorongan emosi.

“Klien kami didesak terus-menerus soal uang. Saat itu korban juga mengumpat dengan kata-kata yang memancing emosi. Puncaknya, terjadi cekcok yang berujung kekerasan,” jelasnya.

Korban, perempuan asal Pakisaji, tewas dengan kondisi mengenaskan—mulut tersumpal dan wajah tertutup bantal. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025.

Irawan menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi tersangka hingga proses hukum tuntas, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara proporsional.

(Junaedi)

Baca Juga:
Gagal Untung, Rugi Miliaran! Skema Investasi Pentol Corah Maido Berujung Penipuan