SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial IL (40) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 2,72 gram serta peralatan yang digunakan untuk menakar dan mengonsumsi sabu,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Rabu (15/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), beberapa potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Selain barang-barang tersebut, petugas juga menemukan bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Luthfi.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat narkotika serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu ke wilayah Situbondo.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah tersangka ini bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar,” pungkasnya.