PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Delivery Sertipikat (DEKAT) atau dengan sistem menyerahkan sertipikat hak atas tanah langsung ke rumah warga alias dari pintu ke pintu (door to door).
Tentunya, program ini sendiri dibuat tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya dalam menerima dokumen kepemilikan tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.
Diketahui, bahwa program DEKAT ini ditujukan khusus bagi berkas yang melebihi jangka waktu penyelesaian sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat.

Melalui program ini, utamanya Kantor Pertanahan Kota Pasuruan ingin menunjukkan tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik meskipun terjadi keterlambatan dalam proses administrasi.
Dan hal itu dibuktikan, melalui petugas yang turun langsung ke rumah warga untuk menyerahkan sertipikat secara door-to-door, tepatnya pada Kamis 22 Mei 2025. Yang mana pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, menjelaskan bahwa program DEKAT tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga pada pelayanan yang humanis dan menyentuh langsung masyarakat.
“Program DEKAT ini kami laksanakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami ingin memastikan warga tidak hanya menerima dokumen, tapi juga merasakan perhatian dan pelayanan langsung dari kami,” ujar Carso Ahdiat.
Bahkan program ini sendiri juga mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang selanjutnya kedepan diharapkan menjadi inovasi yang baik demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Carso juga menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang cepat, transparan, dan penuh tanggungjawab terutama bagi masyarakat secara luas. (Eko)