SLEMAN – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan aset dan keuangan tahun 2024. Dengan demikian, PMI Sleman sudah 9 kali berturut-turut meraih WTP.
Buku Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Akuntan Publik yang memeriksanya Anang Setiyawan, SE, CPA CFI kepada Ketua PMI Sleman dr Mafilindati Nuraini M.Kes dalam acara pembukaan bulan dana PMI Sleman tahun 2025 di ruang pertemuan lantai 3 Pemkab Sleman, Selasa kemarin (1/7/2025)
Ketua PMI Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan bahwa, PMI Sleman meraih predikat WTP dalam pengelolaan aset dan keuangan sejak tahun 2015 terus menerus, dan sampai kini sudah yang ke 9 kalinya.
Untuk itu Nafilindati
menyatakan bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pengurus maupun karyawan dan relawan PMI Sleman yang telah bekerja keras dan profesional. Sehingga dengan kerja keras tersebut, PMI Kabupaten Sleman mampu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian hingga 9 kali berturut turut.

“Saya berharap dengan hasil pemeriksaan ini bisa menjadi evaluasi berkaitan dengan pelayanan PMI kepada masyarakat. Tentu catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan AKP harus kita perbaiki dan dilaporkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mafilindati.
Mafilindati menambahkan, pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset oleh Akuntan Publik menjadi penting. Sebab, hal ini bisa digunakan untuk mengukur hasil kinerjanya dan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman yg juga anggota kehormatan PMI Sleman, Susmiarto mengatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset bagi suatu lembaga swasta seperti PMI Sleman ini, sangat diperlukan.
Karena untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan AKP sebagai dasar dalam memberikan opini WTP kepada lembaga yang diperiksanya.
Sedang Akuntan Publik Setiawan menjelaskan bahwa aspek yang diperiksa antara lain tentang kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektifitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup,” jelas Setiawan. (Brd)