YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat kekancingan atau surat tanah Kasultanan Yogyakarta. Dalam kasus ini Polda DIY berhasil mengamankan seorang tersangka pemalsuan berinisial TSP (60)
Kepada para awak media Wakil Direktur reserse kriminal umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP. K Tri Panungko, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/24/III/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 25 Maret 2025.
Dalam laporannya disebutkan bahwa tlg ersangka TPS alias KRT WD, 60 tahun, warga Kraton, Kota Yogyakarta, diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat tanah Kasultanan dengan mengeluarkan surat ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku trah/ keturunan Sri Sultan HB VII.
Kini tersangka ditahan di Polda DIY dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP.
Menurut Panungko, kronologi kejadian ini yaitu pada bulan Juni 2023, TPS alias KRT WD tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan mengeluarkan ijin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground atas nama pelapor berupa obyek tanah seluas 60 m2 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Tanah tersebut telah berdiri bangunan 3 lantai untuk kafe dan restoran.
Polda DIY berkomitmen untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan penipuan dan pemalsuan surat. Mereka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tanah Kasultanan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan diduga masih ada kasus serupa yang belum terungkap. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan informasi terkait kejahatan serupa kepada Polda DIY atau kantor Kepolisian terdekat. (Brd)